Computer File
Konsistensi Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Persyaratan khusus pendirian rumah ibadat dalam mendukung perlindungan terhadap hak menjalankan ibadah
Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah memiliki tujuan utama untuk memelihara kerukunan umat beragama dan tujuan khusus dalam penataan kota di daerah. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi kesenjangan antara tujuan Peraturan Bersama Menteri ini dengan keadaan sosial di masyarakat yang timbul akibat keberadaan Peraturan Bersama Menteri ini. Secara khusus keberadaan Pasal 14 dalam Peraturan Bersama Menteri ini menjadi hambatan bagi masyarakat dalam menikmati haknya untuk menjalankan ibadah dalam hal pendirian rumah ibadah. Hambatan-hambatan tersebut dapat terlihat dari kasus-kasus rumah ibadah yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, apakah sebenarnya Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 konsisten dalam mendukung perlindungan terhadap hak menjalankan ibadah ? serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan terhadap hak menjalankan ibadah terkait kasus-kasus rumah ibadah yang terjadi di Indonesia ?Penulisan hukum ini dibuat untuk dapat menjawab kedua permasalahan tersebut.
Maka dari itu, metode yang digunakan untuk penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum yuridis normatif, yaitu dengan meneliti UUD 1945,UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Koevenan Hak Sipil dan Hak Politik, dan PBM No 8 dan No 9 Tahun 2006.
Di akhir penelitian, dibuktikan bahwa dibutuhkan konsistensi dari keberadaan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 dalam mendukung perlindungan terhadap hak menjalankan ibadah dan dibutuhkan upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul terhadap hak menjalankan ibadah.
Kata Kunci : Konsistensi Peraturan Bersama Menteri, Hak Menjalankan Ibadah, Hukum Hak Asasi Manusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34204 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAR k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain