Computer File
Legalitas dan pertanggungjawaban penggunaan semi-autonomous weapon system dalam hukum humaniter
Pada awalnya, manusia bertempur tanpa menggunakan senjata atau mesin, kemudian berubah menjadi pertempuran menggunakan senjata dan mesin, hingga pada akhirnya kita akan melihat medan pertempuran dipenuhi oleh senjata dan mesin tanpa harus adanya manusia. Kita kini dihadapkan oleh era baru di mana konflik bersenjata berlangsung dengan cara yang tidak bisa dilakukan sebelumnya. Penggunaan AWS tidak terbatas, dalam arti bisa digunakan di darat, laut maupun di udara, dan dikontrol melalui komputer, ini juga berarti akan semakin sedikit manusia (prajurit) yang terlibat langsung di medan pertempuran, namun tantangan yang sebenarnya adalah apakah senjata semi-AWS dapat memenuhi syarat-syarat atau standar yang dibutuhkan agar menjadi suatu senjata yang ‘legal’ di mata Hukum Humaniter Internasional atau disingkat IHL, seperti prinsip Distinction, Proportionality, Precaution dan juga Necessity. Ketentuan lain yang juga berlaku adalah Additional Protocol I Article 36, yang mewajibkan semua pihak untuk menentukan apakah penggunaan senjata baru, metode atau cara peperangan yang akan digunakan bertentangan dengan IHL.
Senjata semi-AWS diproduksi dan dipergunakan melalui sejumlah orang tertentu, seperti komandan militer, programmer, dan pabrik pembuat senjata tersebut. Orang-orang yang terlibat dalam proses pembuatan sampai pengoperasian senjata baik semi-AWS maupun AWS, akan memiliki tanggung jawab terhadap senjata tersebut. Sejumlah orang tersebut memiliki peranan penting dalam permasalahan pertanggungjawaban terhadap tindakan melawan hukum yang dapat disebabkan oleh senjata tersebut.
Keyword: senjata, Autonomous Weapon System, IHL, legalitas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34205 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAD l/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain