Computer File
Larangan edar film senyap (the look of silence) di Indonesia oleh Lembaga Sensor Film ditinjau dari sudut pandang hak asasi manusia
Sensor film merupakan pembatasan terhadap konten film yang dianggap
merugikan agar tidak sampai kepada masyarakat luas. Di Indonesia penyensoran film dilakukan oleh Lembaga Sensor Film yang dibentuk khusus untuk tugaS tersebut. Sering kali penyensoran dianggap berlebihan oleh masyarakat dikarenakan penyensoran merusak informasi yang ingin disampaikan oleh pembuat film dan membatasi masyarakat yang ingin mengakses informasi tersebut. Hal-hal yang sering diperdebatkan antara lain mengenai objektifitas Lembaga Sensor Film dalam melakukan penyensoran, hak atas kebebasan informasi dan hak untuk berkomunikasi antara pembuat film dan penonton. Di sisi lain, hak kebebasan informasi dan hak untuk berkomunikasi sebagai Hak Asasi Manusia secara tegas dilindungi di Indonesia, hal ini dapat dilihat pada instrumeninstrumen
nasional yang di dalamnya terdapat aturan-aturan mengenai
perlindungan HAM.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34206 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SUM l/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain