Computer File
Perlindungan terhadap wartawan embedded journalist dalam wilayah konflik bersenjata berdasarkan hukum humaniter
Wartawan memegang peranan penting dalam tersampaikannya berita atau informasi mengenai fenomena ataupun peristiwa yang terjadi di sekitar kita, termasuk dalam hal pemberitaan mengenai konflik bersenjata. Kerapkali, dalam melakukan pekerjaannya para wartawan mengalami resiko yang membahayakan dirinya. Namun karena rasa keingintahuan masyarakat serta kebutuhan yang tinggi terhadap berita, sekarang ini dikenal wartawan embedded journalist yang bertugas di wilayah konflik bersenjata. Wartawan embedded journalist memiliki resiko yang lebih besar dalam menjalankan tugasnya.
Hukum Humaniter memberikan perlindungan bagi wartawan dalam konflik bersenjata kedalam dua konsepsi. Pertama, perlindungan terhadap wartawan perang (war correspondent) dalam pasal 4A ayat (4) Geneva Convention III 1949, relative to the Treatment of Prisoners of War, yang kedua, perlindungan terhadap wartawan yang melaksanakan misi-misi profesional berbahaya dalam pasal 79 Additional Protocol I 1977. Namun, berdasarkan pengaturan yang ada, perlindungan terhadap para wartawan hanya disamakan dengan penduduk sipil pada umumnya. Dan khususnya dalam penulisan hukum ini akan dibahas mengenai perlindungan terhadap wartawan embedded journalist. Hal ini dilakukan karena belum ada pengaturan khusus terhadapnya.
Kata kunci : Wartawan, Wartawan Perang, Embedded journalist, Konflik Bersenjata.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34207 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GIR p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain