Computer File
Kebijakan legislasi dalam penanggulangan cyber crimes di Indonesia
Peradaban dunia pada masa kini dicirikan dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berlangsung hampir di semua bidang kehidupan manusia. Internet berkembang demikian pesat sebagai kultur masyarakat modern. Kehadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan dunia maya (cyberspace) yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Disamping berbagai hal positif yang ditimbulkan perkembangan internet, perkembangannya yang pesat juga menimbulkan sisi negatif yakni dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme, dsb.
Karenanya yang menjadi fokus penulis dalam penulisan hukum ini ialah bagaimana hukum positif yang ada saat ini dalam mengatur cybercrimes, kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi cybercrimes di masa yang akan datang. Serta faktor- faktor apa saja yang mempengaruhi penanggulangan kejahatan cyber di Indonesia.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan penerapan pasal-pasal yang ada saat ini sudah tertinggal dan kurang lengkap dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi. Sehingga di masa yang akan datang harus memperhatikan harmonisasi eksternal dan interal, serta faktor- faktor yang mempengaruhi penanggulangan kejahatan cyber.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34212 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MUL k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain