Computer File
Tinjauan tentang penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung (seponering) dalam hukum acara pidana
Dalam hukum acara pidana kita mengenal suatu penyampingan perkara demi kepentingan umum atau dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah “seponering”. Penyampingan perkara demi kepentingan umum tersebut merupakan wewenang khusus Jaksa Agung yang termuat dalam ketentuan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wewenang tersebut merupakan pengecualian atas fungsi utama lembaga Kejaksaan Republik Indonesia yakni melakukan suatu penuntutan atas suatu perkara pidana.
Antara penyampingan perkara demi kepentingan umum dengan asas oportunitas merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena asas oportunitas sendiri adalah suatu asas hukum yang dapat memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan dasar demi kepentingan umum, maka dalam hal ini Jaksa Agung Republik Indonesia mendasarkan kepentingan umum atau “publiek belang” kepada penjelasan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Muatan penjelasan tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas sehingga akan rentan terjadinya kesalahan penerapan, penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada sulitnya mencari pertanggungjawaban atas pelaksanaan wewenang tersebut.
Melalui tulisan hukum inilah penulis menemukan jawaban untuk menindaklanjuti ketidakjelasan makna kepentingan umum tersebut dengan mengusulkan untuk mempersempit makna kepentingan umum dengan kriteria yang lebih jelas dan terpadu agar pelaksanaan penyampingan perkara demi kepentingan umum tersebut menjadi lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, yakni dengan melihat dan mempelajari bagaimana negara lain khususnya Belanda menerapkan penyampingan perkara demi kepentingan umum dengan landasan yang sama, yakni asas oportunitas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34214 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NUG t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain