Computer File
Perlindungan hukum terhadap anak dari konten kekerasan akibat pengaruh situs game online
Game online merupakan permainan yang paling digemari oleh kalangan dewasa, remaja, bahkan anak-anak. Game online memiliki beberapa daya tarik yang membuat remaja bahkan anak-anak untuk tetap bermain dan mengakses game tersebut. Namun, game online yang sering dimainkan oleh anak ialah game online yang di dalamnya terdapat unsur kekerasan dan apabila anak sering bermain game online tersebut anak dapat berperilaku agresif dan cenderung dapat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang lain.
Tujuan dari penulisan hukum ini ialah memberikan analisis mengenai pengaturan game online berkonten kekerasan, perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku dan/atau korban atas dampak negatif game online berkonten kekerasan di Indonesia, serta peran Pemerintah dari dampak negatif game online di Indonesia. Penulisan ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi pemerhati anak dan developer game untuk lebih memperhatikan dampak dari pembuatan game tersebut juga bagi Pemerintah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah metode yuridis normatif yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dan melakukan studi wawancara sebagai tambahan data pelengkap.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Dokumen Elektronik telah mengatur game online dengan konten kekerasan. Namun, Indonesia perlu pula melihat ke negara Korea Selatan, China dan Inggris yang telah memiliki aturan tentang game online, antara lain mengatur jam anak dalam bermain game online; memblokir konten negatif yang terdapat dalam game online yang belum sesuai dengan klasifikasi usianya; serta adanya koordinasi dengan pihak swasta penyedia game online.
Selain peraturan yang telah disebutkan, Pemerintah Indonesia telah pula memberikan perlindungan kepada anak terhadap dampak negatif game online berkonten kekerasan secara tidak langsung. Hal tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya juga, Pemerintah Indonesia memberikan advokasi bagi pelaku dan/atau korban secara langsung, serta pemberian edukasi dan tindakan koordinasi ke beberapa tempat yang terkait; sosialisasi dengan memberikan pemahaman-pemahaman kepada sekolah-sekolah mengenai penggunaan internet mana yang baik dan mana yang buruk juga sosialisasi kepada warnet mengenai jam beroperasi bagi pengusaha warnet.
Kata kunci: Game Online, Konten Kekerasan, Perlindungan Anak
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34217 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HIR p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain