Computer File
Kriteria unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara didalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dikaitkan dengan prinsip business judgement rule dalam sebuah Badan Usaha Milik Negara
Kasus korupsi marak terjadi di Indonesia karena hampir setiap tahun angka kejahatan korupsi meningkat. Perilaku korupsi kini sudah tidak lagi memandang status sosial lagi. Selama ini tindakan korupsi selalu diidentikan dengan pejabat publik yang melakukan korupsi, tetapi pada perkembangannya organ dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara pun ternyata melakukan korupsi salah satunya yang berpotensi melakukan korupsi yaitu Direksi karena Direksi yang memegang kendali perusahaan. Selain itu, Direksi diberikan kewenangan untuk membuat keputusan dengan cara apapun asalkan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum. Dalam pengelolaan BUMN dikenal Prinsip Business Judgement Rule yang digunakan untuk melindungi Direksi dari keputusan bisnis yang nantinya menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai konsekuensi dari mengkategorikan keuangan BUMN ke dalam keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Prinsip Business Judgement Rule merupakan hukum tidak tertulis yang bisa menghapuskan unsur “sifat melawan hukum”.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34219 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DEW k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain