Computer File
Pembentukan hukum oleh hakim melalui putusan di pengadilan
Indonesia menganut sistem Civil Law. Artinya, sumber hukum utama sistem ini berbasis pada hukum tertulis, yang dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh badan legislatif. Namun, undang-undang ini memiliki banyak kelemahan, sehingga hukum tidak lagi dapat mengikuti dinamika perkembangan masyarakat. Dengan demikian, di sinilah peran hakim dalam membentuk suatu hukum melalui putusan pengadilan. Hakim tidak lagi dipandang hanya sebagai corong undang-undang, namun hakim juga memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembentukan hukum. Hal ini disebabkan, karena hakim langsung berhadapan dengan peristiwa yang konkret, sehingga hakim harus menemukan hukum yang tepat untuk dapat diterapkan dalam peristiwa tersebut. Di sini, hakim memiliki kebebasan untuk membentuk hukum dalam memutus suatu perkara di pengadilan. namun, kebebasan hakim tersebut tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya, sehingga hakim masih memiliki keterbatasan.
Hal ini dilandasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahwa pada dasarnya hakim dilarang menolak suatu perkara, dan wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Proses pembentukan hukum oleh hakim ini menggunakan metode penemuan hukum, yaitu metode penafsiran hukum dan metode konstruksi hukum. Tujuan dari tindakan hakim tersebut ialah agar tetap menjamin adanya suatu kepastian hukum dan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya bagi para pihak.
Kata Kunci: Kebebasan Hakim, Metode Penemuan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34220 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAK p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain