Computer File
Pengalihan izin usaha pertambangan dalam perubahan kepemilikan dan status perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Indonesia memiliki sumber daya pertambangan yang berlimpah untuk dikelola sebagai pendapatan guna pembangunan negara. Karena merupakan alat vital sebagai sumber pendapatan negara dan merupakan tambang keuntungan bagi para pengusaha yang mengelola maka para pengusaha pertambangan berlomba-lomba untuk menguasai usaha pertambangan di Indonesia.
Oleh karena itu dikeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara yang mengatur mengenai perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Namun dalam prakteknya banyak penyimpangan yang dilakukan dengan adanya pengambilalihan antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lainnya yang menyebabkan berbedanya nama pemegang IUP dengan pengelola jasa tambang.
Selain itu Undang-Undang yang mengatur hanya mengakomodir bagi perusahaan-perusahaan pertambangan yang bentuknya terbuka saja. Untuk perusahaan yang belum terbuka belum ada hukum yang mengatur secara jelas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34225 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ANA p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain