Computer File
Tinjauan yuridis mengenai hak tanggungan kepemilikan rumah melalui Bank Syariah dengan akad Musyaraqah Mutanaqisah (MMQ) sebagai perjanjian multi akad
Rumah merupakan salah satu kebutuhan manusia. Dalam memenuhi kebutuhan akan rumah Bank Konvensional memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pada Bank Syariah yang memegang teguh prinsip-prinsip syariah, memberikan fasilitas pembiayaan rumah dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perbankan sebagai salah satu dasar hukum Bank Syariah, masih menggabungkan antara kredit dengan pembiayaan syariah. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda. KPR perjanjian dasarnya merupakan perjanjian hutang piutang, sedangkan MMQ perjanjian dasarnya merupakan perjanjian kerjasama. Penyamaan MMQ dengan KPR berakibat pada dikenainya Hak Tanggungan (HT) pada akad MMQ. Padahal eksistensi dari HT adalah perjanjian hutang piutang, sedangkan MMQ bukanlah perjanjian hutang piutang. Namun dalam prakteknya, Bank beroperasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga Bank Syariah dalam hal ini menerapkan HT sebagai jaminan dalam akad MMQ.
Dengan diterapkannya HT pada akad MMQ, akad MMQ menjadi tidak sesuai dengan prinsip awal sebagai akad kerjasama. Selain itu, penerapan HT pada akad MMQ juga berakibat pada kedudukan antara Bank dengan nasabah yang menjadi tidak seimbang.
Kata Kunci : Akad Musyarakah Mutanaqisah, Akad Kerjasama, Bagi-Hasil, Jaminan, Hak Tanggungan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34226 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NUG t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain