Computer File
Hakikat sifat persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditinjau dari konsep peradilan etik
Etika dalam perkembangannya telah sampai pada tahapan etika fungsional, di mana terdapat suatu kode etik tertulis yang disertai dengan penegakkan kode etik oleh lembaga tertentu. Penelitian ini membahas tentang sifat persidangan yang dilakukan oleh penegak kode etik di lingkungan DPR RI, yakni MKD. Layaknya suatu lembaga peradilan, MKD berwenang untuk menggelar persidangan demi menggali keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa alat bukti, sampai menjatuhkan putusan etik. Bersinggungan dengan hal tersebut, konsep peradilan etik pun tengah ramai dibicarakan. Konsep tersebut menghendaki agar penegakan kode etik dilaksanakan selayaknya penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, independensi, dan imparsialitas. Melalui penulisan hukum ini dapat diketahui bahwa pada hakikatnya, persidangan di MKD merupakan suatu rapat permusyawaratan yang digelar oleh MKD dengan berpedoman pada Tata Beracara MKD dalam rangka menindaklanjuti kasus-kasus yang mengancam martabat dan kehormatan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. Jika ditinjau dari konsep peradilan etik, idealnya, MKD hanya menyidangkan kasus-kasus dugaan pelanggaran Kode Etik DPR RI, dengan beranggotakan anggota-anggota yang independen, dan penentuan sifat persidangannya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hak-hak pribadi dan kepentingan umum.
Kata Kunci: Sifat Persidangan, Mahkamah Kehormatan Dewan, Dewan Perwakilan Rakyat, Peradilan Etik
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34229 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GIT h/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain