Computer File
Interpretasi Pasal 24B Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ditinjau dari putusan MK. Nomor 005/PUU-IV/2006
Reformasi pada 1998 yang ditandai dengan gelombang demonstrasi mahasiswa dan tumbangnya pemerintahan diktator Soeharto telah berimplikasi pada perubahan peta sosial politik di negara kita. Eforia perubahan dan tuntutan reformasi merambah hampir di tiap sektor kehidupan. Oganisasi-organisasi nonpemerintah (ornop) atau kerap disebut lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang pada masa Orde Baru jumlahnya sangat minim, setelah mundurnya Soeharto kini, muncul bagai jamur di musim hujan. Berbagai institusi negara berupaya—atau setidaknya ‘terlihat’ berupaya—berbenah diri. Media yang dipercaya sebagai salah satu alat kontrol kekuasaan berlomba-lomba bersuara paling keras dalam memberitakan berbagai proses perubahan yang sedang terjadi.
Gerak perubahan tersebut memunculkan respon kritis masyarakat. Sedikit demi sedikit peluang perubahan kebijakan publik mulai terbuka. Sebagian ornop mulai melibatkan diri dengan dinamika di institusi-institusi legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Secara umum, di Indonesia, ornop yang memilih untuk melibatkan diri dalam proses pengambilan kebijakan, memainkan perannya sebagai pelengkap. Melakukan fungsi-fungsi yang seringkali tidak atau gagal dilakukan pemerintah. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain adalah menyusun draf kebijakan publik, melakukan sosialiasi dan kampanye atas suatu kebijakan ke masyarakat umum, di pusat maupun daerah. Bahkan tak jarang sejumlah ornop harus melakukan lobi ke berbagai instansi pemerintah terkait perumusan maupun implementasi kebijakan. Selain di satu sisi mereka menjalankan fungsi pelengkap tadi, ornop juga berperan sebagai kelompok penekan atau pressure group dan partner kritis dalam perumusan maupun implementasi kebijakan pemerintah.
Meskipun lambat, namun imbas dari proses reformasi yang tengah berjalan telah sampai gaungnya ke wilayah yudikatif dengan disahkannya UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut mengamanatkan penyatuan atap kewenangan organisasi dan administrasi pengadilan yang semula berada di bawah kewenangan Departemen Kehakiman, sekarang terpusat di bawah MA.
Amandemen Konstitusi juga mengamanatkan beberapa hal seputar reformasi peradilan. Antara lain dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial, pembentukan beberapa pengadilan khusus dengan penunjukan hakim ad hoc. Tak ketinggalan juga soal kenaikan gaji para hakim.
Meskipun gerak perubahan sistemik mulai terjadi di pengadilan namun yang patut disayangkan bahwa perubahan ini ternyata tidak diikuti dengan perubahan kultur maupun dinamika di internal pengadilan sendiri. Tidak sedikit yang mengatakan bahwa lembaga peradilan masih stagnan dan berada dalam iklim yang tidak jauh berbeda dengan kondisinya di masa Orde Baru. Pengadilan terus saja menuai komplain dari pencari keadilan berkaitan dengan banyak hal. Bisa karena kualitas putusan, integritas hakim sekaligus pegawai pengadilan, hingga lambatnya proses penyelesaian perkara. Kesemuanya berujung pada pencitraan buruk bagi kinerja pengadilan secara umum.
Selain itu, sebagai imbas dari perubahan kekuasaan, pelbagai aturan perundang-undangan mengamanatkan pendirian komisi-komisi independen yang bertugas memantau pilar-pilar kekuasaan yang ada. Di sektor pengadilan misalnya, konstitusi mengamanatkan pembentukan Komisi Yudisial. Dalam konteks macam ini, kerja-kerja yang dilakukan kalangan ornop adalah menjalankan fungsi sebagai pemantau proses pembentukan hingga pelaksanaan fungsi komisi sekaligus menjalankan peran sebagai pengawas (watch dog). Ornop berusaha menjadi kelompok penekan dan pengamat yang kritis sehingga proses perubahan di sektor pengadilan maupun MA, dapat berjalan lebih cepat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34230 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MUL i/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain