Computer File
Tinjauan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dihubungkan dengan Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Larangan menyelidiki soal siapakah bapak seorang anak dan Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan
Berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai anak luar kawin memberikan berbagai dampak di dalam masyarakat. Saat ini ketentuan yang berlaku mengenai anak luar kawin tidak hanya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, melainkan berlaku pula Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta beberapa ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketentuan di dalam Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa menyelidiki asal-usul bapak seorang anak adalah terlarang. Sedangkan mengenai siapa bapak seorang anak luar kawin menurut Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan satu hal yang penting dan bukan merupakan suatu larangan. Dengan mengetahui asal-usul bapak anak luar kawin tersebut, maka kepentingan anak luar kawin yang nantinya akan diakui dapat terlindungi sesuai dengan tujuan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Selain mengenai ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 sangat berkaitan dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan bahwa mengenai pengakuan anak di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, harus dilakukan perkawinan secara agama oleh orang tua dari anak luar kawin yang akan diakui oleh orang tuanya. Akan tetapi ketentuan tersebut berbeda dengan bunyi dari Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang tidak mensyaratkan adanya perkawinan terlebih dahulu dari orang tua anak luar kawin agar dapat melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin. Perbedaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat. Mengenai hal ini nampaknya kita tidak bisa hanya melihat permasalahan dari sisi umum saja, melainkan harus melihat secara khusus bagaimana kasus tersebut bisa terjadi. Dengan demikian dapat dilihat ketentuan mana yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci : Anak luar kawin, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Pengakuan anak
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34232 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KIN t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain