Computer File
Hak waris anak angkat yang berasal dari ayah angkat berkewarganegaraan Indonesia
Yoshifuni Ueno seorang warga negara Jepang yang tinggal di Indonesia adalah anak angkat dari Rustam Ibrahim seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia. Yoshifuni Ueno adalah anak kandung dari Reiko Sogabe seorang warga negara Jepang yang adalah istri dari Rustam Ibrahim. Rustam Ibrahim mengangkat Yoshifuni Ueno saat berusia 13 (tiga belas) tahun sebagai anak angkat setelah menikah dengan Reiko Sogabe di Jepang. Setelah pindah ke Indonesia, Reiko Sogabe dan Yoshifuni Ueno pindah agama menjadi agama Islam.
Rustam Ibrahim menikah lagi dengan Soifah Binti Musodik seorang warga negara Indonesia dan mempunyai keturunan seorang anak kandung perempuan bernama Fitria Noor di Indonesia.
Pada 10 Januari 2014, Rustam Ibrahim meninggal dunia di Jakarta, Indonesia. Rustam Ibrahim meninggalkan harta peninggalan berupa uang tunai serta sejumlah tanah dan rumah yang berada di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang.
Yoshifuni Ueno meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan warisan mengenai hak warisnya sebagai anak angkat yang berasal dari Rustam Ibrahim sebagai ayah angkatnya seorang warga negara Indonesia.
Sesuai dengan cara penyelesaian persoalan pendahuluan Repartition/lex fori, keabsahan pengangkatan Yoshifuni Ueno di Jepang ditentukan berdasarkan hukum Jepang. Berdasarkan Code Civil of Japan, Yoshifuni Ueno dapat dinyatakan sebagai anak angkat sah dari Rustam Ibrahim.
Rustam Ibrahim adalah pewaris yang tunduk pada hukum pewarisan Islam di Indonesia yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam. Yoshifuni Ueno tidak berhak untuk mewaris dari Rustam Ibrahim karena Yoshifuni Ueno yang tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris tidak menjadi ahli waris dari Rustam Ibrahim.
Hukum pewarisan yang dapat diberlakukan terhadap Yoshifuni Ueno adalah hukum pewarisan Islam di Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam dengan pemberian wasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta warisan Rustam Ibrahim. Harta warisan Rustam Ibrahim berupa hak milik tanah wajib dilepaskan dengan cara jual-beli kepada yang berhak yakni warga negara Indonesia karena hak milik tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia sedangkan Yoshifuni Ueno seorang warga negara Jepang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
lm786 | DIG - FH | Legal Memorandum | LM HER h/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain