Computer File
Perbuatan melawan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 24/Pdt.G/PN.Plg Tahun 2015 tentang Kebakaran hutan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan PT. Bumi Mekar Hijau
Peristiwa kebakaran hutan merupakan suatu fenomena yang sering terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan apabila kebakaran hutan terjadi secara terus-menerus dan sulit untuk dikendalikan terlebih lagi minimnya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Dengan adanya peristiwa kebakaran hutan tersebut dapat menyebabkan kondisi hutan semakin parah dan keberadaan hutan lama-kelamaan semakin berkurang.
Kebakaran hutan yang terjadi pada dasarnya bukan disebabkan oleh faktor alam saja melainkan sebagian besar akibat dari perbuatan manusia. Pembukaan lahan hutan terutama pada hutan hasil produksi yang dijadikan tempat sebagai kawasan industri dengan cara membuka lahan dan membakar lahan gambut menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kota Palembang, Sumatera Selatan yang disebabkan oleh tindakan PT Bumi Mekar Hijau.
Dengan adanya kebakaran hutan di kota Palembang memberikan dampak negatif serta kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh Negara saja tetapi masyarakat kota Palembang sendiri. Untuk itulah Pemerintah yang diwakilkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menggugat PT Bumi Mekar Hijau atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.
Setelah diproses di Pengadilan Negeri, hasil putusan Hakim yang diketuai oleh Parlas Nababan, menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebab menurut Hakim PT Bumi Mekar Hijau tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Hakim menilai dari unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum. Putusan Hakim inilah yang menjadi Kontroversi di berbagai kalangan para pihak.
Melihat adanya anomali pada putusan hakim pada kasus kebakaran hutan di kota Palembang, penulis ingin menganalisis tentang dasar pemikiran yang dipakai oleh Hakim di dalam putusan nomor 24/Pdt.G/PN.Plg Tahun 2015.
Kata kunci : kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, perbuatan melawan hukum, putusan hakim.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skh10 | DIG - FH | Studi Kasus Hukum | SK-FH KOS p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain