Computer File
Keabsahan merek IKEA : telaah terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 99/PDT.SUS-Merek/2013/PN.NIAGA.JKT.PST Jo. putusan Mahkamah Agung No. 264 K/PDT-SUS/HKI/2015
Perkembangan globalisasi menjadikan dunia perdagangan juga ikut berkembang. Meningkatnya persaingan usaha yang sehat diharapkan agar iklim perdagangan tercipta secara sehat pula. Salah satu yang dapat menjadi objek perdagangan saat ini adalah Hak Kekayaan Intelektual, yang dapat memberikan nilai ekonomis bagi manusia. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada orang tertentu. Salah satu cabang utama yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah merek. Merek menjadi reputasi dari sebuah produk yang diproduksi. Merek digunakan untuk mengetahui darimana barang dan/atau jasa berasal sehingga konsumen mengetahui bagaimana kualitas produk tersebut.
Sistem perlindungan terhadap merek yang dianut oleh Indonesia adalah sistem konstitutif. Sistem ini mengharuskan pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya ke Negara agar memperoleh hak eksklusif. Namun merek yang sudah didaftarkan harus digunakan, karena apabila undang-undang mensyaratkan apabila merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dapat dimintakan penghapusan.
Terhadap merek yang telah dihapuskan, dapat didaftarkan kembali karena Merek tersebut sudah menjadi hak bebas dan dapat didaftarkan oleh siapapun dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Apabila dianggap sudah memenuhi persyaratan, maka akan dikeluarkan Sertifikat Merek untuk membuktikan bahwa merek sudah mendapatkan hak eksklusif dan memperoleh perlindungan dari Negara. Perlindungan mulai diberikan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek.
Kata kunci : Merek, Merek Terkenal, Hak Eksklusif, Penghapusan Merek Terkenal, Permohonan Pendaftaran Merek
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skh11 | DIG - FH | Studi Kasus Hukum | SK-FH RAH k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain