Computer File
Analisis yuridis terhadap pertimbangan putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi dalam perkara Nomor 2355 K/Pid/2005 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali dalam perkara Nomor 46/PK/Pid/2007 mengenai tindak pidana penggelapan
Secara materiil penggelapan dalam Sistem Hukum Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang biasa disebut dengan KUHP khususnya di mulai dari Pasal 372, 373, 374, 375, 376, hingga 377. Undang-undang ini diharapkan mampu membawa dampak positif terhadap kasus-kasus pidana yang semakin marak bermunculan. Hingga akhirnya, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ini menjadi semacam kontrol bagi masyarakat yang semakin modern dan kompleks. Saat ini, seseorang hanya dapat dipersalahkan telah melakukan suatu delik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila orang tersebut telah terbukti memenuhi tiap-tiap unsur dari delik yang bersangkutan. Unsur-unsur tersebut harus dapat dibuktikan oleh hakim di pengadilan.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di PT. Delta Bentala Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang dilakukan oleh direktur PT. Delta Bentala Perintis sendiri dengan cara mengambil deviden dari mitra usahanya yaitu PT. Batubara Bukit Kendi sebesar Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah). Direktur tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan menjalani 4 (empat) tahap persidangan mulai dari pengadilan tingkat pertama, upaya banding, kasasi, hingga upaya hukum peninjauan kembali. Dari 4 (empat) putusan yang relevan, putusan hakim tersebut mengandung dua hasil yang berbeda. Pada dua putusan (putusan tingkat pertama dan kasasi) diputuskan bahwa terdakwa bersalah dan hakim menjatuhkan hukuman pidana kepadanya. Sedangkan pada dua putusan lainnya (banding dan peninjauan kembali), hakim memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui bagaimana kriteria penggelapan menurut Mahkamah Agung khususnya di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sehingga terjawab mengapa lembaga yang sama tersebut dapat melahirkan putusan yang berbeda.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif Yuridis karena berpijak dari asas- asas hukum.Tipe penelitian ini disebut juga Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan jenis penulisan hukum ini adalah Studi Kasus karena didasari oleh 4 (empat) putusan pengadilan yang sudah sah.
Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa putusan pada tingkat kasasi dalam perkara Nomor 2355 K/Pid/2005 adalah benar adanya. Berdasarkan berbagai pertimbangan dari terutama unsur-unsur dari penggelapan itu sendiri Terdakwa memenuhi semua unsur baik objektif maupun subyektif dari penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung di Tingkat Peninjauan Kembali dalam perkara Nomor 46/PK/Pid/2007 adalah suatu keputusan yang keliru. Berdasarkan ketentuan Pasal 263ayat 2 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sehingga dilakukan Peninjauan Kembali adalah adanya akta yang disebutkan dalam pertimbangan namun asal usulnya tidak diketahui oleh Departemen Kehakiman. Pada kenyataannya, akta tersebut memang dibuat dihadapan notaris namun tidak sesuai prosedur yang ada sehingga akta tersebut tidak sah dan tidak diketahui oleh Departemen Kehakiman. Akta tersebut tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan.
Rekomendasi atau saran dari penelitian ini adalah bagi aparat penegak hukum terutama hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan agar lebih memperhatikan alat bukti yang digunakan dalam persidangan. Alat bukti yang digunakan dalam persidangan harus merupakan alat bukti yang sah sehingga tidak terjadi lagi kekeliruan di kemudian hari yang mengakibatkan diadakannya upaya hukum lebih lanjut dengan hasil yang berbeda yang membingungkan masyarakat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skh12 | DIG - FH | Studi Kasus Hukum | SK-FH SAN a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain