Computer File
Analisis atas putusan hakim yang tidak menerapkan Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam kasus tindak pidana pembunuhan dalam keluarga : studi kasus putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 261/Pid.B/2012/Pn-Blg
Putusan hakim merupakan cerminan rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian putusan hakim haruslah memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat yang mana dalam memutus suatu perkara hendaknya hakim mencermati fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan dan menerapkan keseluruhan asas hukum yang berlaku. Salah satu putusan pidana yang layak dicermati adalah Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 261/Pid.B/2012/Pn-Blg yang memutus Terpidana Riston Judika I.A.W dengan pidana penjara selama 15 tahun (lima belas tahun) atas tindak pidana pembunuhan terhadap isterinya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHPidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa isterinya dengan didasarkan bahwa Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah kepala korban. Hakim berpendapat bahwa pemukulan kedua yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan penegasan bahwa Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa isterinya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 261/Pid.B/2012/Pn-Blg yang memutus Terpidana Riston Judika I.A.W dengan pidana penjara selama 15 tahun (lima belas tahun) atas tindak pidana pembunuhan terhadap isterinya telah tepat dan apakah Putusan Pengadilan Negeri Balige tersebut tersebut telah sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa secara formal, putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 261/Pid.B/2012/PN-Blg ini telah sah karena telah memenuhi syarat-syarat dalam pasal 197 ayat (1) KUHAP. Secara substansi pasal yang lebih relevan digunakan untuk kasus Riston Judika I.A.W ini adalah pasal 44 ayat (3) UU PKDRT. Perbuatan Terdakwa Riston Judika I.A.W. Lumban Raja tidak dapat dikatakan sebagai delik pembunuhan karena tidak memenuhi salah satu unsur delik pembunuhan yakni unsur “dengan sengaja”. Oleh karena itu, penerapan Pasal 338 KUHPidana tidaklah tepat. Pasal yang dapat dikenakan kepada Terdakwa karena unsur-unsurnya dapat dipenuhi adalah Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun yang paling relevan adalah Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena berdasarkan Pasal 63 ayat (2) KUHPidana, apabila suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Oleh karena itulah, secara substansi pasal yang lebih relevan digunakan untuk kasus Riston Judika I.A.W ini adalah pasal 44 ayat (3) UU PKDRT.
Metode penelitian dalam Studi kasus ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti untuk kemudian dianalisa berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan berusaha meneliti ketentuan dan data-data yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini dilakukan dengan cara studi literatur/dokumen untuk memperoleh data sekunder.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skh13 | DIG - FH | Studi Kasus Hukum | SK-FH PAK a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain