Text
Reposisi perwakilan yang bersumber dari perjanjian berdasarkan cita hukum Pancasila
Perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) yang melahirkan perwakilan diatur
dalam Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUHPerdata sebagai hukum positif
di Indonesia, yang dibentuk berdasarkan latar belakang filsafat hukum, yang
berlandaskan prinsip individualisme dan pola pikir abstrak dan analitikal. Konsep
pengertian dan norma perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) yang diatur dalam
KUHPerdata, telah mencapuradukkan antara konsep volmacht (kuasa sebagai
tindakan hukum sepihak yang melahirkan kewenangan mewakili) dan lastgeving
(pemberian kuasa sebagai perjanjian sepihak yang melahirkan kewajiban
mewakili), yang membawa pengaruh dalam perkembangan putusan-putusan
pengadilan dan dokumen-dokumen hukum pemberian kuasa sebagai sumber
perwakilan. Perkembangan pemberian kuasa yang bersifat dinamis sebagai
perjanjian yang melahirkan perwakilan, sudah tidak sesuai lagi dengan konsep
pengertian dan norma perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) yang diatur dalam
KUHPerdata. Penelitian dalam disertasi ini untuk menjawab pokok masalah
perlunya reposisi, dalam bentuk pembaharuan konsep pengertian dan norma
perjanjian pemberian kuasa yang diatur dalam KUHPerdata berdasarkan
rechtsidee (cita hukum) Pancasila. Dalam melakukan reposisi tersebut, dilakukan
dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian
terhadap asas-asas hukum, konsep hukum sebagai norma positif dan sebagai meta
yuridis (filsafat hukum), dengan pendekatan perbandingan hukum, khususnya
konsep volmacht dan lastgeving yang diatur dalam KUHPerdata di Indonesia dan
di Belanda. Data (bahan hukum) yang digunakan untuk menjawab identifikasi
rumusan masalah adalah data sekunder Rechtsidee (cita hukum) Pancasila
merupakan filsafat hukum Pancasila, yang berlandaskan kejiwaan tolong
menolong, gotong royong, dalam ikatan kekeluargaan dengan pola pikir konkret
dengan panjer atau kontan. Rechtsidee, adalah hukum adat, yang dimaknai dalam
wujud asas-asas dan nilai-nilai hukum adat yang bersifat abstrak dan universal,
yang digunakan sebagai sumber norma dalam tata hukum Indonesia. Asas
hukum adat yang abstrak dan universal, diinduksikan dalam wujud asas
keseimbangan dengan pola pikir konkret diikuti dengan panjer atau kontan, yang
berfungsi sebagai kriterium penguji terhadap konsep pengertian dan norma
hukum perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) yang diatur dalam KUHPerdata
dan dasar kekuatan mengikat yuridis suatu perjanjian atau tindakan hukum.
Konsep perjanjian pemberian kuasa (lastgevng) sebagai perjanjian sepihak, tidak
dikenal dalam hukum adat dan bertentangan dengan hukum adat sebagai
perwujudan dari rechtsidee, sehingga sesuai dengan fungsi konstitutif dari
rechtsidee, perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) tidak memiliki makna hukum
dan dalam fungsi regulatif, perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) tidak
mencerminkan rasa keadilan.
Kata Kunci: Cita Hukum Pancasila, Perwakilan, Perjanjian Pemberian Kuasa
(lastgeving)
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis238 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH LAT r/16 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain