Computer File
Tanggung jawab perdata berkaitan dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha pertambangan : Studi kasus bencana lumpur PT. Lapindo Brantas, Inc. di Sidoarjo, Jawa Timur
Kegiatan usaha yang saat ini berkembang pesat di Indonesia antara lain adalah
dalam bidang pertambangan. Kegiatan usaha pertambangan seringkali terkait dengan
permasalahan lingkungan hidup. Salah satu kasus yang saat ini menjadi topik
pembicaraan berbagai kalangan dalam kegiatan usaha pertambangan berkaitan dengan
permasalahan lingkungan hidup adalah kasus bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo,
Jawa Timur. Kegiatan usaha pertambangan dapat mengakibatkan dampak yang penting
bagi lingkungan hidup sehingga apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup perlu adanya pertanggungjawaban. Salah satu perwujudan tanggung
jawab tersebut adalah melalui pertanggungjawaban perdata. Faktor biaya yang mahal
dan sulitnya korban mengumpulkan data yang lengkap serta akurat sebagai bahan
pembuktian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup menyebabkan
pembuktian unsur kesalahan dalam kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Untuk mengatasi hal tersebut maka
digunakan pertanggungjawaban mutlak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian analitis deskriptif yaitu dengan
menggambarkan secara menyeluruh mengenai permasalahan aktual saat ini
berdasarkan gejala-gejala dan fakta-fakta yang muncul berkaitan dengan permasalahan
tersebut. Penelitian yang dilakukan bersifat yuridis normatif dan yuridis sosiologis, yang
difokuskan untuk menganalisis tanggung jawab perdata berkaitan dengan masalah
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha
pertambangan.
Tanggung jawab perdata berkaitan dengan masalah pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha pertambangan merupakan bentuk
pertanggungjawaban atas tindakan atau kegiatan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan berupa pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain dan/atau lingkungan
hidup. Penerapan tanggung jawab perdata tersebut dapat dilakukan dengan cara
membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu antara lain dengan cara
memulihkan fungsi lingkungan hidup. Penerapan tanggung jawab perdata tersebut perlu
dilakukan karena setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah diharapkan lebih ketat dalam memberikan persetujuan izin pertambangan,
standar peralatan dan Sumber Daya Manusia dalam operasionalisasi kegiatan usaha
pertambangan serta lebih ketat dalam melakukan pengawasan teknis dan non teknis
secara berkesinambungan. Pemerintah Pusat diharapkan menjalin koordinasi yang baik
dengan Pemerintah Daerah tempat dilaksanakannya kegiatan usaha pertambangan
maupun dengan instansi-instansi lain yang terkait. Pelaku usaha pertambangan
hendaknya memperhatikan pula kaidah-kaidah lingkungan hidup, mengelola barang
tambang secara bijak serta bersikap hati-hati dan fair dalam kegiatan usaha
pertambangan yang dilakukan agar tercipta keadilan, kepastian hukum dan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis247 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH SUS t/11 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain