Computer File
Analisis kedudukan berkuasa atas benda virtual ditinjau berdasarkan Buku II KUHPerdata
Perkembangan pada era globalisasi saat ini akibat perkembangan teknologi komputer menimbulkan bentuk baru kebendaan yang dianggap benda yakni benda virtual sedangkan perkembangan mengenai hukum benda khususnya KUHPerdata belum mengalami perubahan. Hukum benda berdasarkan KUHPerdata mempunyai sistem tertutup sehingga seseorang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan yang lain, selain yang diatur dalam Buku II KUH Perdata. sehingga minumbulkan pertanyaan apakah kedudukan berkuasa (bezit) sebagaimana diatur dalam Buku II KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap benda virtual ? selanjutnya apakah seorang Bezitter benda virtual dapat melakukan pengalihan bezit melalui jual beli ? Setelah melakukan penelitian maka benda virtual adalah benda yang dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud. Benda virtual merupakan benda yang dapat diperuntuki bezit alasannya adalah benda virtual ada dalam perdagangan dan bukan merupakan hak servituut Pengalihan jual beli terhadap benda virtual tidak dapat dilakukan berdasarkan hak bezit, hanya seorang pemilik sajalah yang dapat mengalihkan hak milik atas suatu benda. Hal ini dikarenakan asas hukum, yang disebut Asas Nemoplus Yuris yakni hanya boleh mengalihkan apa yang menjadi haknya dan tidak boleh mengalihkan sesuatu melebihi apa yang menjadi hak nya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa benda virtual dapat diberlakukan ketentuan kedudukan berkuasa berdasarkan Buku II KUHPerdata dan terhadap pengalihannya oleh bezitter yang bukan pemilik benda virtual, tidak dapat diberlukan berdasarkan Buku II KUHPerdata. Saran yang dapat diberikan yakni Penyedia jasa permainan daring seharusnya membuat ketentuan yang jelas pada EULA mengenai status benda virtual itu dikalangan para pemain dan juga pengembang / penyedia jasa permainan daring, mengenai ketentuan mengenai boleh atau tidaknya pemain memperjual-belikan benda virtual yang mereka kuasai, dan mengenai status pemain yang telah membeli benda virtual melalui fitur transaksi jual-beli benda virtual yang disediakan penyedia jasa permainan daring tersebut agar terjaminnya kepastian hukum bagi para pihak dan pemerintah Indonesia perlu membuat ketentuan aturan yang mengatur benda virtual agar lebih jelas dan tegas mengenai ketentuan hukum benda virtual tersebut
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp35813 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KUS a/17 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain