Computer File
Penyelundupan hukum dalam kegiatan penanaman modal melalui nominee agreement dalam hukum positif
Nominee Agreement adalah perjanjian pinjam nama dimana seseorang ditunjuk untuk menjadi pemegang hak yang sah atas benda milik orang lain. Nominee Agreement dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyelundupan hukum yang biasa digunakan dalam rangka penanaman modal langsung oleh pihak asing. Hukum asing dinyatakan tidak berlaku jika dipandang sebagai penyelundupan hukum. Hukum asing yang dikesampingkan karena penyelundupan hukum akan mengakibatkan bahwa untuk hal-hal lainnya akan selalu boleh dipergunakan hukum asing itu. Hanya dalam hal-hal khusus sekarang ini kaidah asing tidak akan dipergunakan karena hal ini telah dimungkinkan (pemakaian hukum asing ini) oleh suatu cara yang tidak dapat dibenarkan. Adapun tujuan dari pengaturan mengenai Nominee Agreement pada awalnya adalah untuk melakukan suatu penguasaan terhadap bentuk penanaman modal, yang pada akhirnya bertolak belakang dengan keinginan pembentuk Undang-Undang untuk melindungi kepentingan negara.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal melarang (UUPM) membuat Nominee Agreement. Dalam ketentuan Pasal 33 ayat 1 UUPM menyatakan bahwa Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Akibat hukum adanya Nominee Agreement adalah perjanjian tersebut akan batal demi hukum.
Kata kunci : pinjam nama, penanaman modal, penyelundupan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1890 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH RAJ p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain