Text
Analisis perlindungan konsumen atas kewajiban menyampaikan data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Registrasi Pelanggan Prabayar Jasa Telekomunikasi yang diwajibkan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 memiliki sebuah tujuan, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, memberikan rasa keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat. Diketahui bahwa dalam proses registrasi tersebut, para pelanggan prabayar harus mengirimkan atau menyampaikan 1. NIK dan 2. Nomor Kartu Keluarga. Dalam hal ini, para pelanggan prabayar juga dapat disebut sebagai konsumen. Dengan demikian, sesuai Pasal 4 huruf a dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen, konsumen itu memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Artinya, para pelanggan prabayar atau konsumen, harus memiliki rasa aman dan nyaman ketika melakukan registrasi dengan cara menyampaikan data pribadi. Sesuai dari Pasal 28 huruf G UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan atas perlindungan diri pribadi, serta berhak atas rasa aman. Namun, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan mengenai perlindungan data pribadi. Maka, yang dicari jawabannya adalah mekanisme perlindungan hukum atas kewajiban menyampaikan data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dn Informatika Nomor 21 Tahun 2017 berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan pada data kepustakaan atau data sekunder. Penelitian Kepustakaan dilakukan baik untuk memperoleh bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan, maupun bahan hukum tersier seperti buku, koran.
Hasil penelitian menunjukan bahwa diperlukannya peraturan dalam bentuk Undang – Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, sebagai wujud dari keamanan, kenyamanan, dan keselamatan yang ada dalam Pasal 4 huruf a Undang – Undang Perlindungan Konsumen
Kata Kunci: OECD Privacy Guidelines, data pribadi, aman, registrasi, proses
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36471 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH IND a/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain