Text
Analisis tanggung jawab dokter atas layanan kesehatan jarak jauh secara real-time (real-time telemedicine) khususnya telekonsultasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Telekonsultasi merupakan dampak perkembangan teknologi dan informasi pada bidang kesehatan yang melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu dokter, pasien, dan pihak penyedia telekonsultasi. Namun, pelaksanaannya di Indonesia belum diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum dokter yang melaksanakan telekonsultasi terhadap pasien yang memanfaatkan telekonsultasi di Indonesia. Guna menjawab pertanyaan tersebut, maka digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pisau analisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) karena dokter dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha jasa profesional dan pasien dapat dikualifikasikan sebagai konsumen akhir menurut UUPK. Perbuatan dokter menegakkan diagnosa tanpa melakukan pemeriksaan fisik pada telekonsultasi tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga melanggar Pasal 8 ayat (1) UUPK. Mengingat hubungan hukum antara pelaku usaha jasa profesional dengan konsumen merupakan hubungan kontraktual dengan prestasi tidak terukur (inspanningverbintennis), maka tanggung jawabnya adalah tanggung jawab profesional dengan konstruksi hukum strict liability yang merupakan derivasi dari Perbuatan Melawan Hukum. Apabila timbul sengketa konsumen antara keduanya, maka pasien selaku konsumen dapat menyelesaikannya melalui litigasi atau nonlitigasi (BPSK).
Kata kunci: telekonsultasi, dokter, pasien, pelaku usaha, konsumen
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36474 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIJ a/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain