Text
Hak konstitusional warga negara Indonesia sebagai pemohon dalam pembubaran partai politik ditinjau dari Pasal 27 ayat 1 dan 28C ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Penelitian ini menganalisis keberadaan hak konstitusional warga negara berdasarkan Pasal 28 C ayat 2 bahwa warga negara untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya dengan bentuk pengawasan oleh masyarakat dan Pasal 27 ayat 1 jaminan atas kesamaan di hadapan hukum sebagai pemohon dalam prosedur pembubaran partai politik. Penelitian ini juga menganalisis bagaimanakah seharusnya pengaturan mengenai pembubaran partai politik yang menjamin hak konstitusional warga negara untuk berkedudukan sebagai pemohon dalam persidangan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta peraturan yang berkaitan dengan hak konstitusional dan pembubaran partai politik dan menganalisisnya dengan menggunakan penalaran hukum sebagai proses menalar dalam mengidentifikasi ketentuan ketentuan yang mengharuskan warga negara memiliki kedudukan sebagai pemohon dalam pembubaran partai politik. Proses ini dilakukan untuk menemukan kesenjangan bahwa kedudukan pemohon yang hanya dimiliki pemerintah pusat tidak mengakomodir hak konstitusional warga negara.
Hasil yang diperoleh penelitian ini bahwa peraturan perundang – undangan yang hanya memberikan kedudukan pemohon hanya kepada presiden sebagai pimpinan pemerintah pusat dalam prosedur pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi tidak memberikan ruang terhadap hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28 c ayat 2 dan Pasal 27 ayat 1, peraturan tersebut juga berindikasi menimbulkan conflict of interest antara presiden dan partai politik yang dapat dilihat dari jejak historis kepengurusan partai politik dan adanya ketentuan presidential threshold yang dianut oleh sistem hukum Indonesia. Sehingga perlunya dilakukan revisi terhadap peraturan tersebut untuk mewujudkan pengawasan partai politik yang lebih objektif dan juga merevitalisasi hak masyarakat untuk mengawasi partai politik.
Kata kunci : Pembubaran Partai Politik, Hak Konstitusional Warga Negara,
Pengawasan Masyarakat
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36500 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAR h/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain