Text
Potensi penerapan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif yang tidak berimpitan dengan garis batas landas kontinen dalam proses delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat Malaka bagian utara
Penentuan garis batas dalam proses delimitasi zona maritim merupakan masalah yang acap kali dialami negara pantai, seperti Indonesia. Sebagai negara yang berbatasan langsung dengan sepuluh negara, Indonesia belum menyelesaikan garis-garis batas zona maritimnya. Salah satu garis batas zona maritim yang belum ditentukan ialah garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka Bagian Utara. Akibatnya,kedua negara melakukan klaim-klaim sepihak atas ZEE di Selat Malaka tersebut. Klaim-klaim ini menciptakan sebuah area yang disebut “grey area”. Hal tersebut berpotensi menciptakan problematika baru seperti penangkapan nelayan yang melaut di dalam “grey area” atas tuduhan praktik illegal fishing. KHL PBB 1982 sebagai pranata hukum yang paling komprehensif dalam bidang hukum laut tidak secara rinci mengatur proses delimitasi zona maritim. Dengan demikian, timbul persoalan apakah garis batas ZEE yang tidak berimpitan dengan garis batas landas kontinen dapat diterapkan dalam proses penentuan garis batas Indonesia-Malaysia di Selat Malaka Bagian Utara? Apabila garis tersebut dapat diterapkan, maka apa implikasi dari penerapan garis batas ZEE yang tidak berimpitan dengan garis batas landas kontinen tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36516 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ARU p/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain