Text
Tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap konsumen atas izin edar produk Samyang yang mengandung babi
Indonesia merupakan negara hukum dengan sistem pemerintahan demokrasi, di
mana suatu aturan dipakai menjadi standardisasi dalam bernegara dengan
kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Setiap instansi pemerintah memiliki
aturannya masing-masing. Namun dalam setiap aturan yang diciptakan tidak
dicantumkan bagaimana sanksi atau tanggungjawab yang harus dilakukan bila
suatu instansi melakukan pelanggaran atau kesalahan.
Pada intinya tidak ada sanksi spesifik yang dapat dijatuhkan kepada instansi
pemerintah bilamana instansi tersebut melakukan suatu pelanggaran atau
kesalahan. Dengan melihat seluruh peraturan yang ada, banyak masyarakat yang
tidak tahu bagaimana instansi tersebut dapat dikontrol oleh masyarakat selaku
pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia.
Tujuan penelitian ini, penulis ingin menjabarkan bagaimana instansi pemerintah
bernama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat dijatuhi sanksi atas
dikeluarkannya Izin Edar produk Samyang Yang Mengandung Babi. Produk
tersebut tidak sesuai standar BPOM namun telah beredar lebih dari 5 (lima) tahun
di Indonesia. Oleh karena kerugian dan keresahan yang diciptakan BPOM
terhadap produk tersebut, harus ada sanksi yang dapat dijatuhkan kepada BPOM,
serta tanggungjawab apa saja yang dapat BPOM berikan atas kerugian atau
kesalahan atas permasalahan ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36536 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PAR t/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain