Text
Problematika penegakan hukum terhadap tindak pidana intersepsi atau penyadapan kartu kredit berdasarkan Hukum Pidana Indonesia
Tindak pidana intersepsi atau penyadapan kartu kredit merupakan salah satu bentuk dari kejahatan mayantara atau yang sering disebut cybercrime. Tindak pidana intersepsi atau penyadapan kartu kredit juga merupakan suatu kejahatan yang tergolong modern karena dilakukan dengan bantuan teknologi seperti komputer dan juga internet. Lex specialis dari peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Intersepsi atau Penyadapan Kartu Kredit adalah Pasal 31 Undang-Undang NOmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dapat disimpulkan bahwa memang benar bahwa pada saat ini masih banyak Tindak Pidana Intersepsi atau Penyadapan Kartu Kredit yang terjadi di Indonesia. Setelah dilakukan analisis dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan masih sulitnya meminimalisir Tindak Pidana Intersepsi atau Penyadapan Kartu Kredit. Selain mencari faktor penyebab dapay disimpulkan juga bahwa ada beberapa hal yang sebaiknya diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia terkait Tindak Pidana Intersepsi atau Penyadapan Kartu Kredit.
Kata Kunci: Intersepsi atau Penyadapan Kartu Kredit, Faktor Penghambat Penegakan Hukum, Peraturan Perundang-undangan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36556 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA p/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain