Text
Penghapusan tas mewah sebagai objek pajak barang mewah dikaitkan dengan asas keadilan dalam hukum pajak
Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan yang ada dalam sistem hukum pajak Indonesia. Perlu diingat bahwa pajak merupakan salah satu instrumen penting di dalam sebuah negara. Indonesia menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama dalam APBN Indonesia yaitu sebesar lebih dari 70%. Hal ini menandakan bahwa pajak akan selalu berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas. Pajak dapat dikatakan sebagai salah satu ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, maka dari itu sistem perpajakan Indonesia harus dibuat sedemikian rupa agar dapat mensejahterakan masyarakatnya. Inti permasalahan yang ada di dalam penelitian ini terkait dengan adanya kebijakan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah terhadap tas – tas mewah yang notabene hanya dapat dibeli oleh segelintir orang dalam masyarakat. Penulis melihat bahwa kebijakan ini memberikan ketidakadilan bagi beberapa golongan dalam suatu masyarakat yang berdampak pada terjadinya ketimpangan beban pajak yang semakin runcing, dengan ini maka penulis hendak menulis penelitian yang berjudul “Penghapusan Tas Mewah Sebagai Objek Pajak Barang Mewah Dikaitkan Dengan Atas Keadilan Dalam Hukum Pajak”.
Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode yang melakukan pendekatan melalui teori-teori hukum, konsep, dan asas hukum serta peratuan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian yang bersangkutan. Pendekatan ini juga dikenal dengan nama pendekatan pustaka dengan mengkaji buku-buku, jurnal hukum, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian yang didapat adalah : Kebijakan pembebasan PPnBM terhadap tas mewah merupakan kebijakan yang tidak memperhatikan keseimbangan beban pajak antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dengan masyarakat yang berpenghasilan rendah, kebijakan ini juga menimbulkan dampak regresif dan kebijakan menunjukkan ketidak konsistenan dengan asas keadilan dalam hukum pajak. Berdasarkan pada penelitian kali ini, maka sudah seharusnya pemerintah dalam menyusun kebijakan – kebijakannya harus lebih berhati – hati dan memperhatikan asas sebagai pondasi lahirnya suatu hukum.
Kata Kunci: Tas – tas mewah, PPnBM, Keadilan, Regresif
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36565 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAL p/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain