Text
Perlindungan hukum pengguna uang elektronik dalam sektor jasa keuangan
Uang elektronik menjadi bagian dari alat pembayaran dengan kemajuan di bidang teknologi. Alat pembayaran tersebut dengan berbasis kepingan dan mesin ritel yang dapat digunakan secara praktis tanpa menggunakan uang tunai. Bank Indonesia sebagai pihak penerbit uang elektronik memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya sistem alat pembayaran. Namun di sisi lain, adanya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk mengawasi sistem jasa keuangan. Uang elektronik memiliki dampak yang dapat merugikan penggunanya. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor atas penerbit maupun kesalahan pengguna yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum bagi pengguna uang elektronik atas kerugian yang dialaminya.
Kata Kunci: Uang Elektronik, Perlindungan Hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36578 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAD p/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain