Text
Tinjauan mengenai penerapan keadilan transisional untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM atas peristiwa penumpasan PKI dalam perspektif politik hukum HAM nasional
Keadilan Transisional adalah suatu gagasan dalam hukum yang telah diterapkan di beberapa negara untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ada pun mekanisme yang ditawarkan oleh teori keadilan transisional untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di masa lalu adalah melalui jalur yuridis maupun nonyuridis. Gagasan ini juga berisikan mekanisme penegakan yang hanya dapat dilakukan di era pemerintahan yang demokratis, sebagai perlawanan atas berakhirnya rezim pemerintahan yang otoriter. Indonesia pernah mengalami pemerintahan orde baru yang otoriter-sentralistik selama 32 tahun dan menyisakan banyak kasus pelanggaran HAM dimana salah satunya adalah peristiwa penumpasan PKI. Dalam hal ini, era reformasi yang ditandai dengan semangat demokrasi dan perubahan politik hukum HAM nasional, membuka peluang untuk diterapkannya keadilan transisional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya peristiwa penumpasan PKI.
Kata Kunci : Keadilan Transisional, Politik Hukum HAM Nasional, Peristiwa Penumpasan PKI
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36588 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KUR t/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain