Text
Pemberian fasilitas kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang tidak sesuai bagi warga binaan dihubungkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi
Dalam sistem pemasyarakatan tujuannya bukan lagi untuk penjara, melainkan
dimaksudkan untuk pembinaan. Pembinaan dilakukan sebagai persiapan untuk
hidup kembali di tengah masyarakat secara wajar dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan di
Indonesia sekarang ini lebih disebabkan karena adanya tuntutan agar pelaksanaan
pidana penjara itu harus pula menghargai dan menghormati hak-hak seorang
warga binaan pemasyarakatan sebagai manusia yang merupakan makhluk Tuhan
yang mempunyai hak kemanusiaan. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I
Cipinang ditemukan adanya penyimpangan dari peraturan yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah berupa pemberian fasilitas kamar hunian bagi warga binaan dan
adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada petugas pemasyarakatan.
Sehingga penulisan ini ditulis untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang
membuat adanya fasilitas kamar hunian bagi warga binaan yang tidak sesuai
dengan peraturan pemerintah dan apakah dengan adanya dugaan pemberian uang
kepada petugas pemasyarakatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
gratifikasi atau tindak pidana suap.
Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Fasilitas Kamar Hunian, Suap
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp37561 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH BYA p/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain