Text
Studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 13 P/HUM/2015 Juncto Putusan Mahkamah Agung No. 179 K/TUN/2017 mengenai Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975
Yogyakarta tersebut termasuk kedalam Keputusan Tata Usaha Negara atau
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang saat ini diatur didalam Pasal 1 angka
(7) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
sehingga Surat Instruksi dapat menjadi objek sengketa dalam Pengadilan Tata
Usaha Negara. Namun, dalam kasus ini, Hakim menolak bahwa Surat Instruksi
tersebut bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat
disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut dikarenakan bahwa
Hakim menyatakan Surat Instruksi tersebut tidak sesuai dengan yang diatur dalam
Pasal 1 angka (3) jo. Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha
Negara. Oleh karena itu, saran yang diberikan oleh penulis dalam penelitian ini
adalah adanya pengharmonisasian hukum antara Surat Instruksi Wakil Kepala
Daerah tersebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang dinilai lebih relevan
untuk mengatasi masalah mengenai pertanahan. Dalam pertimbangan hukum,
Hakim lebih melihat dasar hukum yang lebih baru atau yang lebih relevan, yaitu
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Handoko sebagai Penggugat dapat
mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yakni Keputusan
Fiktif Negatif apabila Gubernur tidak mengeluarkan Keputusan yang dimohon.
Kata kunci: Surat Instruksi, Hukum Administrasi Negara, Hukum Acara
Administrasi, Ilmu Peraturan Perundang-undangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skh25 | DIG - FH | Studi Kasus Hukum | SK-FH MEY s/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain