Text
Konkretisasi pengakuan dan penghormatan hak ulayat masyarakat hukum adat MOI sehubungan dengan adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong
Secara historis masyarakat hukum adat sudah ada, hidup, tumbuh, dan berkembang di Indonesia sejak masa Kerajaan, penjajahan Belanda dan pada masa kemerdekaan Indonesia. Sebuah panggilan hidup yang ingin membumikan ilmunya bagi semua pihak, menjadi suatu tantangan tersendiri bagi Penulis untuk meneliti tentang permasalahan yang sedang terjadi di tanah kelahirannya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat secara yuridis sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga dalam rangka mengatasi ketidakpastian hukum terhadap pengakuan dan penghormatan terhadap hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Moi sehubungan dengan adanya kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, maka harus ada tindakan nyata sebagai bentuk konkretisasi oleh Negara dalam rangka memberikan perlindungan hukum secara optimal. Untuk mewujudkan penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan yang menjadi objek kajian. Pada konteks bernegara, hukum dibentuk untuk mengatur dan membatasi hak dan kewajiban dari setiap warga negaranya begitu pun dalam kehidupan bermasyarakat, hukum hadir untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakatnya termasuk juga memberikan pengakuan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakatnya. Dalam penelitian ini, Penulis menganalisis peraturan perundang-undang (Legal Audit) secara holistik sehingga dapat melihat sejauh mana konkretisasi pengakuan dan penghormatan terhadap hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Moi selaku Pemangku tanah ulayat di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Dalam penelitian ini, Penulis menemukan titik permasalahan yang dialami oleh Masyarakat Hukum Adat Moi selaku pihak Pemangku tanah ulayat selama bertahun-tahun di Kabupaten Sorong. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Penulis menemukan bahwa ada ketidakjelasan dalam UU Otsus terkait proses penyelesaian sengketa dan ketidakpastian hukum yang terdapat dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan yang sah secara hukum. Selain itu secara khusus terkait proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan adat, di dalam Perda Kabupaten sorong ini tidak mengatur secara tegas tentang penetapan batas wilayah tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Moi sebagai salah satu bentuk rekognisi. Kemudian terkait pembentukan Tim Ad Hoc pun tidak diatur secara tegas sehingga belum ada dasar yang jelas.untuk penyelesaian sengketa. Selanjutnya, pengadilan adat sendiri secara instansi yang formal keberadaannya belum ada, akan tetapi dalam praktik secara turun-temurun proses pengadilan adat dilakukan melalui forum mediasi (Non-litigasi) oleh Lembaga Adat Malamoi (LMA Malamoi) yang secara organisasi telah diakui oleh Pemerintah Daerah setempat. Oleh sebab itu, demi tegaknya hukum yang arif maka upaya hukum ini perlu dilakukan untuk mengkonkretisasikan hak-hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41774 | - FH | Skripsi | SKP-FH SAR k/21 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain