Computer File
Pilihan hukum dalam hukum arbitrase Indonesia
Pada penyelesaian sengketa di dimensi arbitrase internasional telah dikenal suatu konsep yang dinamakan pilihan hukum. Konsep pilihan hukum dalam arbitrase lahir dari prinsip yang melandasi arbitrase itu sendiri, yaitu prinsip ‘party autonomy’. Prinsip tersebut mengizinkan para pihak yang ingin bersengketa di arbitrase untuk memilih sistem hukum mana yang hendak mereka gunakan dalam rangka penyelesaian sengketa mereka di arbitrase. Hukum-hukum yang dipilih para pihak tersebut memiliki fungsi yang sangat fundamental dalam proses penyelesaian sengketa di arbitrase. Konvensi-konvensi internasional, peraturan-peraturan institusi arbitrase internasional, pendapat-pendapat hukum pengadilan asing, serta doktrin-doktrin arbitrase internasional telah memberikan serta mengakui keberadaan dari konsep pilihan hukum dalam arbitrase. Maka dari itu, timbul suatu pertanyaan mengenai bagaimana Indonesia, sebagai negara yang telah mengakui penyelesaian sengketa arbitrase, mengatur mengenai pilihan hukum dalam arbitrase. Kerangka hukum arbitrase di Indonesia terkait dengan pilihan hukum dalam arbitrase dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, peraturanperaturan institusi arbitrase nasional Indonesia, maupun sengketa-sengketa di pengadilan, serta doktrin-doktrin ahli hukum Indonesia. Namun, masih terdapat beberapa ketentuan dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan hukum arbitrase Indonesia yang masih inkonsisten dan tidak jelas. Selain itu, tampak juga bahwa beberapa sengketa di pengadilan Indonesia menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia belum menerapkan serta belum memahami konsep pilihan hukum dalam arbitrase. Maka dari itu, perlu dianalisis lebih lanjut mengenai hal-hal apa saja yang perlu diperbaharui atau diatur lebih lanjut dalam kerangka hukum arbitrase Indonesia terkait dengan pilihan hukum dalam arbitrase.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42390 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH EDG p/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain