Computer File
Analisis yuridis terhadap jabatan rangkap komisaris dan dewan pengawas BUMN dalam perspektif hukum persaingan usaha Indonesia
Hukum persaingan usaha Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah melarang Komisaris atau Direksi suatu perusahaan untuk merangkap dua jabatan atau lebih pada satu periode waktu yang sama dengan jabatan tertentu pada perusahaan lain. Namun, Kementerian BUMN telah memperbolehkan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk melakukan jabatan rangkap tertentu lewat Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020. Padahal jika dianalisis dengan peraturan perundang-undangan terkait, praktik jabatan rangkap dapat berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran ketentuan persaingan usaha dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42415 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAR a/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain