Computer File
Eksistensi konsep Hardship dalam Pasal 79 United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG)
Dalam menjalankan sebuah kontrak, terkadang terjadi beberapa hal yang berada di luar kendali para pihak seperti force majeure, hardship, wegfalls der geschäftsgrundlage, imprévision, frustration, dsb. Konsep-konsep ini penting sebab dapat melindungi debitur yang gagal melaksanakan prestasi akibat hambatan tersebut. United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) merupakan sebuah konvensi yang mengatur tentang perdagangan barang internasional yang dinyatakan berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 1988 hingga saat ini. Dewasa ini, CISG sudah diratifikasi oleh 94 negara. Tujuan dari CISG sendiri adalah untuk menghilangkan pembatas antar negara dalam menjalankan kontrak jual-beli barang secara internasional, dan mendorong adanya harmonisasi hukum di ranah internasional. Karena itu, CISG berperan besar dalam mengatur lancarnya perdagangan internasional antar negara. Dalam CISG, hanya terdapat 1 pasal yang mengatur tentang hambatan, yaitu Pasal 79 tentang exemptions. Pasal ini sudah pasti mengatur tentang keadaan force majeure, namun mengenai eksistensi konsep hardship di dalamnya masih diperdebatkan. Dengan demikian, dalam penulisan kali ini penulis akan menganalisis mengenai luas cakupan Pasal 79 CISG dan menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya konsep hardship dalam CISG serta remedy yang sesuai.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp43356 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SHE e/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain