Computer File
Tinjauan yuridis kepemilikan saham Bank Perkreditan Rakyat oleh perseroan terbuka ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Mengacu kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur adalah cita-cita dari negara Indonesia. Pembangunan ekonomi nasional yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, merupakan cara untuk mewujudkan hal tersebut. Dalam perkembangannya, lembaga keuangan merupakan salah satu faktor penting karena tujuan pendirian suatu lembaga keuangan adalah untuk menerima dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan (kredit). Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang diakui dalam perspektif ekonomi. Diketahui bahwa di Indonesia terdapat dua jenis Bank, yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Pasal 4 POJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, pendirian Bank Perkreditan Rakyat disyaratkan hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya merupakan warga negara Indonesia, dan Pemerinah Daerah. Oleh karena itu, dengan adanya aturan tentang pendirian BPR tersebut akan timbul pertanyaan apakah Badan Hukum Indonesia yang mendirikan dan memiliki saham di Bank Perkreditan Rakyat bertentangan dengan aturan pendirian BPR apabila Badan Hukum Indonesia tersebut merupakan perseroan terbuka yang mencatatkan sahamnya di bursa efek dan ada potensi bahwa selanjutnya terdapat pergeseran kepemilikan saham, mengingat sahamnya dapat dibeli oleh Warga Negara Asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengacu pada sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp43363 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DWI t/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain