Computer File
Tinjauan yuridis normatif terhadap perlindungan atas hak waris anak luar kawin yang diakui setelah terjadinya perkawinan yang ditinjau dari Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan MK No. 46/ PUU-VII/2010
Seorang anak yang memiliki hubungan darah dengan orangtuanya merupakan pewaris ab intestato yang mendapatkan bagian harta waris dari sang peninggal waris. Akan tetapi dengan adanya Pasal 285 KUHPerdata mempersempit hak waris seorang anak terutama anak luar kawin yang diakui setelah terjadinya pernikahan padahal anak tersebut juga merupakan anak sah karena adanya hubungan darah dengan orangtuanya. Namun hak mewarisi mereka dibedakan dikarenakan status pengakuan yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut mengenai keberlakuan Pasal 285 KUHPerdata pasca keluarnya Putusan MK No. 46/PUUVII/ 2010 serta perlindungan hak waris anak luar kawin yang diakui setelah terjadinya perkawinan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44160 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAM t/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain