Computer File
Analisis yuridis tanggung jawab optikal dengan jasa pemeriksaan refraksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Kesehatan mata adalah suatu hal yang harus selalu dijaga. Paparan sinar biru dari penggunaan gadget dapat merusak mata dan mengakibatkan kelainan refraksi. Kelainan refraksi seseorang dapat diperiksakan pada dokter mata atau pada optikal. Dalam hal ini, optikal tergolong sebagai pelaku usaha yang menyediakan jasa yaitu jasa pemeriksaan refraksi. Sebagai pelaku usaha, optikal diwajibkan untuk mematuhi Undang Undang Perlindungan Konsumen yang dimana peraturan ini mengatur mengenai hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen serta pemerintah yang mengawasi hubungan tersebut. Pasal 8 Undang Undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan pemeriksaan refraksi, optikal diwajibkan untuk menaati standar yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Optikal. Peraturan Menteri tersebut menyatakan bahwa setiap Optikal yang menyediakan jasa pemeriksaan refraksi membutuhkan peralatan dan seorang ahli refraksionis optisien serta prosedur yang telah sesuai dengan standar yang telah di tentukan. Sehingga apabila pemeriksaan refraksi dilakukan pada optikal yang tidak memilki refraksionis optisien maka optikal tersebut telah melanggar standar. Melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 juga berarti melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen. Atas pelanggaran tersebut pelaku usaha harus bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 19 yang mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian, kerusakan dan/atau pencemaran yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Apabila terjadi kerugian akibat terlanggarnya Undang Undang Perlindungan Konsumen tersebut maka menurut pasal 45 ayat (2) konsumen dapat melakukan upaya hukum yaitu menyelesaikan sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44170 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AND a/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain