Computer File
Tanggung jawab apotek online dan marketplace atas penjualan obat keras tanpa resep dokter secara online melalui apotek online yang terdaftar di marketplace berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Saat ini obat merupakan kebutuhan yang esensial bagi setiap orang yang harus selalu tersedia. Penggunaan obat harus dilakukan secara tepat khususnya dalam penggunaan obat keras yang memerlukan pengawasan dari dokter. Obat keras hanya dapat diserahkan oleh apoteker berdasarkan resep dokter, dan apoteker biasanya bekerja di dalam sebuah apotek. Pembelian obat keras memerlukan resep dokter karena kandungannya yang berbeda dari obat bebas. Penjualan obat keras melalui toko konvensional telah diatur dalam Undang-Undang, namun pada kenyataannya masih terdapat apotek-apotek yang menjual obat keras kepada konsumen tanpa harus menggunakan resep dokter. Perkembangan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi sangat mempengaruhi kehidupan manusia, salah satunya adalah penjualan obat keras secara online oleh apotek online melalui marketplace. Pada penjualan obat keras secara konvensional saja masih terdapat apotek yang menjual obat keras secara bebas tanpa memerlukan resep. Lantas, bagaimana jika penjualan obat keras dilakukan secara online melalui marketplace karena bisa saja apotek tetap mengirimkan obat keras tersebut tanpa melakukan pengecekan bahwa konsumen sudah mengirimkan resep dokter atau belum. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban hukum apotek online dan marketpace atas penjualan obat keras tanpa resep dokter secara online dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas penjualan obat keras tanpa resep dokter secara online yang dilakukan oleh apotek online melalui marketplace.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44187 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SET t/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain