Computer File
Penanganan pengungsi berdasarkan The EU-Turkey Statement berkaitan dengan prinsip non-refoulement
Pengungsi merupakan sekelompok orang yang pergi dengan keadaan terpaksa dari negaranya dan mencari perlindungan internasional ke negara lain dikarenakan adanya penyiksaan, konflik, kekerasan secara umum ataupun pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang terjadi di negara asal mereka. Perpindahan tersebut berdampak kepada negara-negara tetangga dari negara yang sedang berkonflik termasuk juga negara Eropa. Pada tahun 2015, terjadi krisis pengungsi yang menimpa Eropa dan menyebabkan Eropa kewalahan dalam menangani arus lonjakan pengungsi yang umumnya berasal dari Timur Tengah seperti Suriah, Irak dan Afganistan. Salah satu cara Eropa menangani lonjakan yang terjadi yaitu dengan bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini adalah Turki. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah ketentuan dalam the EU- Turkey Statement melanggar prinsip non-refoulement sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Pengungsi tahun 1951? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative terhadap the Statement. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Turki belum dapat disebut sebagai negara ketiga yang aman bagi para pengungsi sehingga menyebabkan penerapan prinsip non-refoulement menjadi terancam dikarenakan berdasarkan data lapangan memperlihatkan bahwa Turki beberapa kali mengembalikan pengungsi ke negara asalnya. Oleh karena itu, ketentuan dan implementasi dari the Statement masih menjadi perdebatan dalam memberikan perlindungan internasional bagi pengungsi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44192 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ELE p/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain