Computer File
Pertanggungjawaban Tiongkok terhadap pencemaran udara lintas batas negara yang berdampak di Korea Selatan
Pencemaran Udara merupakan isu lingkungan yang bukan hanya dapat berdampak kepada dalam negeri saja. Munculnya Pencemaran Udara Lintas Batas Negara menandakan tidak dikenalnya perbatasan pada peta dalam isu lingkungan Pencemaran Udara. Salah satu negara yang mengalami isu Pencemaran Udara Lintas Batas Negara selama bertahun-tahun adalah Korea Selatan. Terbawanya Pencemaran Udara dari Tiongkok mengakibatkan memburuknya kualitas udara di Korea Selatan dan telah mengancam kesehatan masyarakatnya. Tiongkok telah mendorong ekonomi negaranya dengan meningkatkan kegiatan industri yang meningkatkan Pencemaran Udara. Sebelumnya guna mencegah adanya permasalahan lingkungan lintas batas negara telah diatur dalam Hukum Lingkungan Internasional dan diwujudkan dalam bentuk Prinsip-Prinsip yang telah dianggap sebagai Hukum Kebiasaan Internasional. Adanya prinsip-prinsip tersebut memberikan setiap negara di dunia hak untuk melakukan kegiatan dalam negerinya sebagaimana telah diatur dalam Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 dan Prinsip Sic utere tuo alienum non laedas. Pemberian hak tersebut juga diiringi dengan kewajiban dan larangan yaitu kegiatan tersebut tidak boleh melebihi batas yurisdiksi negaranya dan dilarang membawa dampak terhadap negara lainnya. Negara yang melanggar prinsip tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban negara sebagaimana telah diatur dalam The Articles on Responsibility of States for International Wrongful Acts 2001 (ARSIWA).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44201 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DAN p/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain