Text
Perlindungan hukum debitur perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan secara fiducia atas pembelian kendaraan bermotor beroda empat : suatu penelitian kepustakaan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) adalah kumpulan
peraturan yang menjadi pedomanlukuran bagi subjek hukum untuk melakukan hubungan hukum dengan subjek hukum lainnya. Sampai saat ini hanya sebagian pengaturan telah diganti dengan Hukum Nasional, termasuk pengaturan tentang Gadai belum diatur dalam Hukum Nasional.
Gadai adalah lembaga hukum yang di dalamnya terdapat pengaturan tentang penjaminan benda bergerak, yang ditempatkan di dalam Buku 2 KUHP. Syarat utama dari Gadai, adalah diserahkannya benda yang
dijaminkan kepada kreditur, sebagai jaminan hutang-piutang antara debitur dengan kreditur. Pada intinya, diserahkannya benda bergerak kepaua kreditur adalah untuk melindungi kreditur, apabila debitur karena satu dan lain hal ingkar janji (wanprestasi). Dengan perkataan lain adalah perlindungan hukum bagi kreditur.
Kemudian, praktek membentuk apa yang dikenal dengan Lembaga Fiducia, yatui lembaga yang mengatur: bahwa dalam penjaminan benda bergerak, dapat saja Pemberi Gadai (Debitur) secara Fiduciaire Eigendom Overdracht (Fiducia) (artinya menyerahkan kepemilikan benda atas dasar kepercayaan) kepada Penerima Gadai (Kreditur).
Lembaga Fiducia ini tumbuh subur, karena prakiek membutuhkan keberadaan lembaga hukum ini, meskipun Lembaga Hukum Fiducia merupakan penyimpangan dari pengaturan tentang Lembaga Gadai dalam Buku2 KUHP.
Di Indonesia, Lembaga Gadai ini ban yak digunakan dalam
pembelian barang yang dianggap sebagai hutang dan penjaminannya adalah barang yang dibeli, salah satunya adalah pembelian kendaraan bermotor, baik beroda dua maupun beroda empat. Ditemukan di dalam praktek pembelian kendaraan bermotor beroda empat dengan penjaminan seeara fiducia, bahwa debitur sangat dirugikan
oleh kreditur dalarn hal debitur tidak dapat/sanggup lagi memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Timbul pertanyaan, apakah ada pelindungan hukum terhadap debitur?
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptip dengan jenis Penelitian Kepustakaan. Data diambil dari literatur dan dokumen.
Hasil penelitian literatur memberikan gambaran ba.~wa pembentukan Lembaga Gadai adalah untuk melindungi Kreditur dari perbuatan ingkar janji Debitur. Dalam arti Debitur adalah pihak yang tidak memenuhi kewajiban dan yang menyebabkan kreditur menderita kerugian.
Hasil penelitian dokumen memberikan gambaran adanya suatu
Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang sangat merugikan debitur, dalam hal debitur karena satu dan lain hal tidak dapat/sanggup lagi memenuhi kewajibannya. Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini dibuat oleh kreditur,
yang isinya seeara rinei menyebutkan hak dan kewajiban para pihak.
Kewajiban debitur dalam Perjanjian pembiayaan Konsumen sangat banyak dan sangat berat, karena kreditur menetapkan ketentuan yang sangat menguntungkan kreditur.
Hukum menetapkan bahwa pengaturan dalam Buku 3 mempunyai
sistem yang terbuka; dalam arti para pihak dapat bebas menentukan aturan dalam membentuk perikatan dengan dasar perjanjian dan perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai Undang-undang bagi para pihak yang
membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dengan perkataan lain, Kreditur dalam hal terjadi ingkar janji dari debitur dilindungi oleh "Undang-undang". Dengan perkataan lain Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah merupakan Lembaga
Perlindungan Hukum bagi kreditur. Debitur yang ingkar janji, tidak dilindungi oleh "Undang-undang". Kreditur berhak menjual benda yang dijaminkan untuk pelunasan hutang debitur yang ingkar janji dan langsung
memotong kewajiban debitur yang belum dibayar.
Keadaan yang menyebabkan debitur sangat dirugikan, antara lain karena praktek penjualan barang bekas dalam keadaan butuh/terpaksa selalu lebih keeil daripada dijual dalam keadaan normal. Kadang-kadang Asuransi pun turut memperburuk kerugian yang diderita oleh debitur,
karena taksiran harga penggantian berdasarkan harga jual yang ditentukan secara sepihak oleh asuransi. Debitur tidak dapat berbuat apa-apa, disebabkan barang yang diasuransikan dalam keadaan rusak berat, dalam
arti tidak dapat dijual sendiri oleh debitur.
Hal lain yang juga menyebabkan debitur sangat dirugikan adalah penetapan pinjaman dengan waktu tertentu yang tetap, yang pembayarannya harus dibayar penuh meskipun perjanjian diakhiri/berakhir sebelum waktunya. Di lain pihak debitur pun dapat menikmati bunga yang tetap meski pun terjadi kenaikan suku bunga pinjaman.
Secara keseluruhan didapat gambaran bahwa tidak ada perlindungan hukum debitur Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas pembelian Kendaraan Bermotor beroda empat, karena Perjanjian Pembiayaan Konsumen itu dimaksudkan sebagai perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal debitur ingkat janji.
Akhirnya tingkat pengetahuan debitur dalam pengetahuan tentang hukum yang dapat dikatakan sedikit sekali, membuat debitur tidak menyadari bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang baru ditandatangninya selain memberikan hak juga telah meletakkan kewajiban
yang sangat berat baginya, lebih-lebih dalam hal debitur tidak dapat/sanggup memenuhi kewajibannya lagi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
79105 | R/DIG - FH | Laporan Penelitian Dosen | 346.02 SUP p | Gdg9-Lt3 (LPD-LPM FH) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain