Computer File
Analisis yuridis tentang efektivitas perjanjian penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah : studi kasus perjanjian kerjasama antara pemerintah propinsi Jawa Barat dengan PT Villa Delsol Agrotourism tentang pembangunan dan pengelolaan lahan eks Perkebunan Cikanyere di Kabupaten Cianjur
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak ketiga adalah salah satu pelaksanaan dan pengelolaan kekayaan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengisi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan Perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah untuk menunjang/memenuhi kebutuhan Daerah dalam melaksanakan pembangunan di Daerah.
Untuk memperoleh gambaran umum tentang Pengelolaan Barang Daerah di kemukakan pengertian barang daerah sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997.
Secara umum pengertian barang daerah dapat digolongkan ke dalam Barang Bergerak, Barang tidak Bergerak dan Barang Persediaan.
Untuk pengelolaan ketiga golongan barang daerah tersebut di atas diperlukan rangkaian kegiatan dan tindakan yaitu Perencanaan, Penentuan kebutuhan, penganggaran standarisasi barang, harga, pengadaan, Penyimpanan, pengakhiran, inventarisasi, pengamanan, pengendalian dan penyimpanan.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang terdapat beberapa prinsip yaitu :
a. Mengutamakan barang produksi dalam Negeri;
b. Mengutamakan perusahaan setempat;
c. Mengutamakan pengusaha golongan ekonomi lemah dan Koperasi;
d. Diadakan melalui ketentuan Pelelangan.
Terhadap Barang daerah dapat dilakukan perubahan status hukum yaitu dengan cara Penghapusan baik terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam rangka pemanfaatan Barang daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dengan cara :
a. Pembelian Saham dari Perseroan Terbatas (PT) yang telah berbadan Hukum dan mempunyai prospek baik;
b. Sebagai pendiri dalam Pembentukan Perseroan Terbatas (PT);
c. Kontrak manajemen, Kontrak Produksi, Kontrak Bagi Keuntungan, Kontrak Bagi Hasil Usaha dan Kontrak Bagi Tempat Usaha.
Setelah memperoleh gambaran tentang barang Daerah dan Penyertaan Modal daerah, penulis membahas tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang diawali dengan memberi kan gambaran Umum mengenai sumber pendapatan daerah terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Daerah yaitu :
1. hasil pajak daerah;
2. hasil retribusi daerah;
3. hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
b. dana perimbangan.
c. pinjaman Daerah.
d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli daerah pada point a, c dan d kiranya sudah dapat dipahami, hanya terhadap point b yaitu dana perimbangan, penulis disini memberi sedikit ulasan yaitu Dana Perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea perolehan Hak Atas atau Bangunan (BPHTB) dan penerimaan dari sumberdaya alam (SDA) serta dana alokasi umum dan alokasi khusus.
Dengan ditetapkannya dana perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menjiwai dan mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, berdampak positif terhadap penyelenggaraan otonomi Daerah yaitu :
1. Daerah lebih mampu memacu perimbangan Daerah;
2. Dapat meningkatkan Pertumbuhan perekonomian antar Daerah yang seimbang;
3. Pembagian dana yang rasional dan adil kepada Daerah penghasil sumber utang penerimaan Negara;
4. Meningkatkan penerimaan pembangunan;
5. Mengurangi kesenjangan sosial antar Daerah;
6. Memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan;
7 . Meredam ketidakpuasan Daerah;
8. Respek Daerah kepada pusat;
9. Memperkuat integrasi Nasional.
Untuk dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menggali memupuk, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui cara mendayagunakan asset yang dikuasai Pemerintah Daerah.
Pengelolaan asset dapat berupa bangunan, tanah dan peralatan yang dilakukan dengan pihak swasta agar dengan pengelolaan asset dapat dicapai hasil yang optimal dan sesuai dengan sasaran yang sudah dicapai dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan pengelolaan asset Daerah.
Dari pengelolaan asset Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam pelaksanaannya diprediksi akan mengalami beberapa hambatan/kendala, baik dari dalam maupun dari luar.
Untuk lebih memberi gambaran yang jelas terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, penulis dalam tesis ini mencoba menganalisis studi kasus Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan PT. Villa Del Sol Agrotourism dalam rangka pengelolaan lahan Eks Perkebunan Cikanyere di Kabupaten Cianjur.
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini Pemerintah Propinsi Jawa Barat hanya menyediakan lahan seluas 143,86 Ha dan 7 Ha di manfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk pembangunan Jabar Mini dan yang dikelola oleh PT. Villa Del Sol Agrotourism seluas 136,86 Ha dimanfaatkan untuk pembangunan Hotel, Lapangan Golf, Pesanggrahan dan segala fasilitasnya.
Lamanya waktu Perjanjian adalah 30 Tahun dengan kompensasi untuk 15 Tahun pertama sebesar Rp. 500.000.000,- dari mulai Tahun ke 16 akan memberikan keuntungan dengan menggunakan sistem Minimal Guarantee (MG).
Apabila jangka waktu Kerjasama sudah berakhir, maka seluruh bangunan dengan segala fasilitasnya menjadi milik Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Penyertaan Modal Daerah dapat dikatakan berhasil, dengan indikator sebagai berikut :
1. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dilaksanakan dengan baik;
2. Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dengan tendensi meningkat dari Tahun ke Tahun;
3. Multiplier effect kepada masyarakat berupa penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dari sektor informal sehingga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat;
4. Tidak ada komplain dari masyarakat sekitar obyek kerjasama karena masyarakat sudah tersublimasi dalam kegiatan proyek;
5. Berdirinya bangunan baik berupa Gedung, Hotel dengan segala fasilitasnya sehingga menambah nilai guna asset Daerah.
Dari hasil penelitian, meskipun hanya melakukan penelitian terhadap Penyertaan Modal Daerah yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Barat dapat ditarik kesimpulan sementara dari 26 buah perjanjian kerjasama hanya 4 buah yang berjalan dengan baik, hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Perjanjian Kerjasama tidak sesuai dengan harapan yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tidak tercapai.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes281 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.023 JUH a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain