Computer File
Penerapan klausula buy back agreement dalam perjanjian pemasaran perumahan berdasarkan sistem kredit pemilikan rumah
Buy back agreement merupakan salah satu bentuk kerjasama yang
dilakukan antara Bank dengan pengembang dalam menyalurkan fasilitas
Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
merupakan salah satu bentuk fasilitas kredit untuk memecah risiko kredit
dalam menyalurkan kredit skala menengah dan kredit skala kecil. Buy
back agreement adalah fenomena yang muncul dalam praktek perbankan,
sebagai upaya untuk meminimalisir risiko kredit, dalam bentuk perjanjian
kerjasama atas pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh
Bank terhadap debitur, dilokasi lahan yang dikembangkan oleh
pengembang. Buy back agreement diterapkan di beberapa Bank, baik
Bank pemerintah maupun Bank swasta di kota Bandung.
Buy back agreement muncul dalam praktek perbankan, dan belum
diatur secara hukum, baik dalam Undang-undang Perbankan maupun
Undang-undang Perkreditan. Kajian Tesis ini menggunakan metode
analisis deskriptif untuk menggambarkan buy back agreement dalam
praktek perbankan. Tipe penelitian yuridis normatif digunakan untuk
mengkaji pengaturan perjanjian kerjasama dengan buy back agreement,
dengan merujuk pada Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bab
I sampai dengan Bab IV tentang perikatan. Tipe penelitian yuridis
sosiologis digunakan untuk mengkaji penerapan klausula buy back
agreement dalam praktek, dalam hal pengertian tentang buy back
agreement, prosedur pemberian fasilitas kredit dalam bentuk Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dan pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) yang didukung oleh sistem buy back agreement memberikan
perlindungan hukum atau jaminan bagi Bank.
Penerapan klausula buy back agreement tidak terlepas dari
prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena
prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan
awal dari realisasi perjanjian kredit. Buy back agreement merupakan
jaminan yang diberikan oleh pengembang kepada Bank atas kredit yang
disalurkan kepada debitur yang memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), yaitu dengan menanggung sisa kewajiban, apabila debitur
tidak membayar tunggakan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. Bentuk
jaminan yang diberikan oleh pengembang kepada Bank dapat berupa
subrogasi dan borghtocht. Maka demi terciptanya kepastian dan ketertiban
hukum, pemerintah sebaiknya mengatur pelaksanaan subrogasi dan
borghtocht dalam kaitannya dengan perjanjian kerjasama dengan buy
back agreement, secara rinci dan jelas. Buy back agreement dapat
memberikan perlindungan hukum dan jaminan bagi Bank selaku kreditur,
karena Bank mempunyai jaminan kebendaan maupun jaminan
perorangan dari pengembang selaku debitur.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes509 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.082 HAY p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain