Computer File
Penetapan sementara pengadilan dan putusan sela studi banding antara : undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri; undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten; undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek; dan undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Putusan Sela yang ada pada Hukum Acara Perdata di Indonesia
Di dalam sistim hukum common law dikenai injunction yang merupakan suatu bentuk upaya hukum di pengadilan dan ketika dicermati injunction ini sangat mirip dengan Putusan Sela, Putusan Provisional atau Penetapan Sita Jaminan yang selama ini dikenal di dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dan telah diberlakukan sejak jaman kolonial Belanda. Sedangkan di bidang HKI ditemukan upaya hukum sementara yang dikenal dengan Penetapan Sementara Pengadilan. Dari hal tersebut dilakukan penelitian dengan cara membandingkan guna mendapatkan gambaran tentang perbedaan kedua obyek kajian tersebut dan selanjutnya mencari gambaran penyebab perbedaan-perbedaannya. Penetapan Sementara Pengadilan adalah suatu bentuk upaya hukum yang bersifat sementara dan dapat dimohonkan dalam suatu perselisihan permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (khusus terhadap Desain Industri, Paten, Merek, dan Hak Cipta) oleh pihak yang merasa haknya dilanggar, yang mana hal tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar. Upaya ini dibutuhkan para pemegang HKI dalam rangka menghindari proses persidangan yang memakan waktu lama sehingga suatu perkara yang berlarut-larut akan menghabiskan masa pemberian HKI itu sendiri. Putusan Sela adalah salah satu bentuk putusan pengadilan yang dikenal di dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memutus pokok perkara dengan maksud untuk mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan suatu perkara di pengadilan. Putusan sela di sini diberikan hanya bersifat sementara karena bukan putusan tetap sebagai putusan yang mengakhiri suatu sengketa, karena perkara pokoknya sendiri masih diperiksa dan belum selesai. Hal yang membedakan di antara keduanya adalah Penetapan Sementara Pengadilan diberlakukan setelah diratifikasinya perjanjian TRIPS yang menghendaki penyelesaian sengketa HKI di Pangadilan Niaga di Indonesia dapat dipercepat karena berkaitan dengan waktu pemberian HKI. Sedangkan Putusan Sela diberlakukan sejak jaman kolonial Belanda dengan digunakannya HIR Rbg dan B.Rv sebagai hukum acara yang diberlakukan guna beracara di depan pengadilan (umum), di mana pada masa itu lamanya waktu berperkara belum menjadi suatu tuntutan. Selain hal tersebut di atas terdapat hal sangat prinsip yang membedakan di antara keduanya yakni adanya asas yang telah berlaku universal yang harus dipegang teguh oleh setiap hakim di dalam rangka mencari dan menemukan keadilan. Asas mana dikenal dengan audi et alteram parte atau disebut juga "asas mendengar kedua belah pihak." Ternyata pada kedua hal yang menjadi obyek kajian tidak diberlakukan sebagaimana mestinya. Di dalam Penetapan Sementara Pengadilan, pihak yang dikenai tindakan Penetapan Sementara Pengadilan justru didengar setelah Penetapan. Sementara Pengadilan tersebut diterbitkan hakim.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes575 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 DJA p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain