Computer File
Hak gugat pemegang saham dan perlindungan hukum pemegang saham minoritas Penelitian hukum normatif terhadap undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas
Perbedaan kepemilikan saham perseroan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas sangat terlihat kesenjangannya dalam praktik, di mana pemegang saham mayoritas yang tentunya juga memiliki jumlah hak suara yang mayoritas atau besar pula dapat lebih berperan dalam menentukan kebijakan perseroan melalui organ perseroan yang disebut dengan Direksi maupun Komisaris. Kondisi seperti ini menyebabkan seolah-olah kedudukan pemegang saham minoritas lebih rendah dari pada pemegang saham mayoritas, sehingga timbul beberapa permasalahan yang perlu dikaji lebih lanjut, terutama mengenai kedudukan hukum dan hak gugat pemegang saham minoritas, dan apakah dengan hak gugat itu dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas. Penelitian ini bersifat deskriptif sebagai lukisan tentang suatu keadaan dan memberikan data tentang suatu keadaan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan membahas obyek penelitian dengan menitik beratkan pada segi-segi yuridis normatif dan teoritis.
Perseroan merupakan badan hukum yang dapat mengemban hak dan kewajibannya sendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban para pemegang saham dan pengelolanya. Namun dalam melaksanakan hak dan kewajibannya itu perseroan tidak dapat bertindak sendiri, akan tetapi dilaksanakan oleh subyek hukum orang-perorangan yang disebut organ perseroan, yakni Direksi dan Komisaris. Pemegang saham diberikan hak gugat oleh UU apabila dalam pengelolaan perseroan tersebut telah terjadi hal-hal yang merugikan kepentingannya akibat kesalahan dan atau kelalaian pengelola perseroan. Hak gugat itu dapat ditujukan kepada perseroan maupun pengelolanya. Pentingnya perlindungan hukum atas hak-hak pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas ini sudah dengan tegas-tegas dinyatakan dalam penjelasan umum UUPT, dari penjelasan umum ini dapat disarikan bahwa UUPT menekankan perlu adanya kesetaraan/keadilan (fairness) hak-hak yang dimiliki setiap pemegang saham dalam sebuah perseroan. UUPT memberlakukan prinsip 1 (satu) saham 1 (satu) suara (one share one vote) bagi suatu perseroan. Artinya setiap kepemilikan saham perseroan mempunyai satu hak suara.
Kedudukan hukum pemegang saham mayoritas dalam perseroan menurut UUPT tidak berbeda dengan pemegang saham minoritas, pemegang saham minoritas memiliki hak atas saham yang dimilikinya pada perseroan tersebut, di mana kepemilikan atas saham memberikan hak kebendaan kepada pemegangnya.Berdasarkan pemikiran ini, setiap pemegang saham dari sebuah perseroan mempunyai hak untuk memperjuangkan kepentingannya apabila perseroan atau pengelolanya bertindak semena-mena dan merugikan kepentingannya, oleh karenanya pemegang saham minoritas ini mempunyai hak untuk menggugat perseroan sebagai subyek hukum yang mandiri atau pengelola perseroan sebagai individu yang telah salah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan adanya hak gugat yang dimiliki pemegang saham minoritas, maka hak gugat itu merupakan bentuk perIindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham minoritas untuk mempertahankan setiap haknya atas kepemilikan
saham perseroan tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes577 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.07 SON h | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain