Computer File
Rahasia dagang dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual penelitian hukum normatif terhadap undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
Rahasia Dagang sangat erat kaitannya dengan dunia perdagangan. Rahasia
Dagang merupakan segala informasi dibidang teknologi atau bisnis, yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi dan sifat kerahasiannya dipelihara dengan baik oleh pemilik informasi tersebut. Sebagai informasi yang memiliki nilai komersial, Rahasia Dagang kerap kali dijadikan alat untuk berbuat curang dengan cara mengambil rahasia
dagang milik orang lain tanpa izin. Kasus yang banyak terjadi yaitu melalui pembajakan karyawan. Pembajakan karyawan merupakan petunjuk yang sangat penting dalam menilai adanya pelanggaran Rahasia Dagang. Rahasia Dagang merupakan hak kekayaan intelektual seperti halnya hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan varietas tanaman. Penelitian terhadap Rahasia Dagang dan Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual ini menggunakan metode deskriptif dan yuridis normatif guna mendapatkan gambaran dan melihat hubungan antara das sollen dengan das sein. Sifat penelitiannya yuridis normatif, sehingga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif.
Kekayaan intektual merupakan hasil daya pikir kreatif manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya,yang memiiiki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan bernilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual wajib mendapat perlindungan hukum dan sebagai salah satu wujudnya adalah proses penegakan hukum. Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dapat berupa perlindungan hukum hak cipta, perlindungan hukum merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang diakui sebagai hak kekayaan intelektual pertama kali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara khusus Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Lingkup Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Perlindungan Rahasia Dagang dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata sebagai perbuatan melawan hukum, berdasarkan kontrak baik kontrak untuk merahasiakan ataupun kentrak kerja.
Kriteria rahasia dalam kegiatan bisnis meliputi segala informasi bisnis yang tidak diketahui oleh umum, bernilai ekenomi dan informasi bisnis tersebut dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut. Kasus-kasus pelanggaran Rahasia Dagang banyak dilakukan oleh kompetitor yang melibatkan orang dalam perusahaan melalui pembajakan karyawan, oleh karena itu tindakan preventif yang dilakukan adalah membuat perjanjian untuk merahasikan atau melalui perjanjian kerja. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang telah memperkokoh perlindungan hukum yang dilakukan melalui peraturan perundang-undangan sebelumnya yang secara umum mengatur mengenai Rahasia Dagang. Rahasia Dagang merupakan perlindungan kekayaan intelektual di bidang informasi teknologi dan bisnis yang memiiki nilai komersial.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes592 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 SUT r | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain